Menuju konten utama

Polri Tindak Kasus BBM-LPG Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,2 T

Penindakan dilakukan di 97 lokasi dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 89 orang.

Polri Tindak Kasus BBM-LPG Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,2 T
Konferensi pers Dittipidtet Bareskrim Polri terkait kasus BBM dan LPG ilegal, di Lapangan Bhayangkari, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri merinci data pengungkapan kasus BBM dan LPG subsidi ilegal selama empat bulan terakhir. Penindakan dilakukan di 97 lokasi dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 89 orang.

"Penindakan dilakukan di Sumatra Utara empat TKP, Riau sembilan TKP, Sumatra Selatan lima TKP, Lampung tiga TKP, Jambi 12 TKP, bengkulu 11 TKP, Babel satu TKP, Polda Metro Jaya enma TKP, Jabar empat TKP, Jateng empat TKP, DIY satu TKP, Jatim 1 TKP, Kaltim empat TKP, Kalbar empat TKP, Sulbar dua TKP, Gorontalo empat TKP, dan Papua Baray satu TKP," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).

Dia menerangkan, dari pengungkapan itu dilakukan penyitaan barang bukti berupa 112.liter solar, 7.096 tabung gas 3 Kg, 425 tabung gas 5,5 Kg, 3.113 tabung gas 12 Kg, 315 tabung gas 50 Kg, dan 79 unit truk roda empat maupun roda enam.

Irhamni menjelaskan tersangka menggunakan modus membeli BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU. Kemudian, ditampung/ditimbun di pangkalan dan dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga lebih tinggi.

"Tersangka juga menggunakan modus membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tanki berpenampungan lebih besar kemudian ditimbun di suatu lokasi. Kemudian dijual sebagai solar non subsidi," tutur Irhamni.

Modus lainnya yang digunakan tersangka, kata Irhamni, dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan pelat kendaraan palsu agar dapat berganti-ganti barcode. Selain itu, tersangka juga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi.

"Untuk penyalahgunaan LPG subsidi modusnya memindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non subsidi," ucap Irhamni.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan disparitas BBM dan LPG subsidi dengan nonsubsidi menjadi cikal bakal penyalahgunaan serta penyimpangan terjadi. Para tersangka yang sudah dilakukan penindakan, kata dia memperoleh keuntungan yang menggiurkan dari penyalahgunaan ini.

Penindakan BBM dan LPG subsidi ini pun secara masif telah dilakukan Polri sejak awal 2025 hingga hari ini. Dari penindakan itu diketahui potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200.

"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000," kata Nunung.

Baca juga artikel terkait LPG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama