tirto.id - Pemerintah kembali mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu poin yang tengah dibahas adalah penambahan negara tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penempatan dana hasil ekspor di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait masih menyusun rincian teknis kebijakan tersebut. Pembahasan mencakup daftar negara yang akan dikecualikan, bank-bank yang ditunjuk sebagai penampung DHE, hingga perusahaan yang akan masuk dalam skema tersebut.
"Kita rapat memastikan negara mana aja yang dikecualikan. Terus bank mana aja yang bisa nampung DHE. Terus company-nya yang mana aja nanti dicari, teknisnya seperti apa," ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Purbaya belum bersedia mengungkapkan jumlah maupun nama negara yang akan ditambahkan dalam daftar pengecualian. Ia mengatakan, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan," katanya.
Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Purbaya menambahkan, daftar negara yang memperoleh pengecualian bersifat dinamis dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan demikian, pemerintah dapat menambah maupun mengurangi negara yang masuk dalam daftar tersebut sesuai perkembangan.
Ia juga memperkirakan aliran devisa hasil ekspor SDA mulai masuk ke sistem keuangan domestik secara efektif pada September mendatang. Masuknya dana tersebut diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah.
"Ini kan dari Juni, Agustus. September Itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," imbuhnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































