Menuju konten utama

Komdigi Tutup Registrasi SIM Card via SMS, Wajib Data Biometrik

Komdigi tutup registrasi SIM via SMS 4444. Kini aktivasi wajib biometrik wajah dan aplikasi cek NIK disiapkan untuk cegah penyalahgunaan data.

Komdigi Tutup Registrasi SIM Card via SMS, Wajib Data Biometrik
Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam acara Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/7/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menutup total jalur registrasi kartu SIM melalui layanan SMS 4444 dan mewajibkan verifikasi penuh menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan langkah ini akan disertai dengan penyiapan Aplikasi Cek NIK Nasional untuk memberantas kebocoran identitas dan praktik curang oknum pengecer nakal dalam ekosistem telekomunikasi seluler.

"Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas," kata Meutya di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak awal Juli 2026, pemerintah sempat menemukan celah kebocoran aktivasi melalui jalur SMS 4444 pada hari kedua implementasi.

Setelah pengawasan ketat dan teguran keras kepada operator seluler, seluruh jalur lama tersebut berhasil ditutup total pada hari ke-15, sehingga kepatuhan registrasi berbasis biometrik kini telah mencapai 100 persen.

Namun, evaluasi lapangan di berbagai kota besar hingga daerah masih menemukan adanya modus pelanggaran oleh oknum pengecer (retailer) nakal.

Sebagian oknum diler dan penjual diketahui mengakali aturan dengan mendaftarkan kartu perdana menggunakan wajah penjual demi mempercepat penjualan, atau menyalahgunakan NIK milik orang lain.

Operator seluler diwajibkan menerapkan sanksi tegas kepada mitra maupun pengecer yang terbukti memfasilitasi aktivasi ilegal tanpa kehadiran dan verifikasi wajah asli pemilik identitas.

Sebagai langkah mitigasi lanjutan untuk melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan oknum nakal, pemerintah sedang menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional yang ditargetkan rilis dalam dua bulan ke depan.

Aplikasi yang dikembangkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini memungkinkan masyarakat memeriksa apakah NIK atau KTP mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor asing di seluruh jaringan operator seluler, sekaligus memberikan akses untuk mengajukan pemutusan registrasi (unreg) secara langsung.

Meutya menegaskan, penerapan registrasi biometrik yang telah mencakup lebih dari 10 juta pelanggan ini merupakan langkah negara untuk menekan angka penipuan digital yang kerugiannya mencapai Rp9,1 triliun sepanjang tahun 2025.

Ia juga mengingatkan agar seluruh operator seluler dilarang keras menyimpan data biometrik masyarakat, melainkan harus langsung menyinkronkannya ke sistem Dukcapil dengan standar perlindungan keamanan tertinggi.

Baca juga artikel terkait LATEST SC atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana