Menuju konten utama

KPK Sita Mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat

Mobil ini diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG) sebagai pihak swasta.

KPK Sita Mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat
Toyota Alphard yang disita KPK dari Bupati Lombok Barat. Foto: Dok KPK
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini pada Kamis (23/7/2026).

Mobil ini diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG) sebagai pihak swasta.

"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.

Budi menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan pasca-penetapan tersangka.

"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," tutur dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Lalu ditetapkan bersama kedua orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap terkait pengadaan barang dan jasa; serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening milik Sudirman, uang tunai Rp20 juta yang ditemukan di rumah Junaidi, serta saldo rekening CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebesar Rp489 juta.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama