tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Selain bupati, enam orang lainnya yang terjaring terdiri atas Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, satu orang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ADC dan sopir bupati. Selain tujuh orang tersebut, KPK juga mengamankan seorang pihak swasta di Jakarta pada Senin (20/7).
“Sehingga hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang,” katanya.
Menurut Budi, perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Meskipun demikian, KPK belum mengungkap konstruksi perkara, kronologi operasi tangkap tangan, hingga nilai barang bukti yang disita. Menurut Budi, seluruh informasi tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore setelah pemeriksaan awal rampung.
“Secara lengkap, bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































