tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Lalu ditetapkan bersama kedua orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap terkait pengadaan barang dan jasa; serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara, terhadap Alvonsus sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































