tirto.id - Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan, Robi Kurniawan, mengaku pernah menerima Rp500 juta dari seorang kontraktor pada 2021. Belakangan, ia menyerahkan uang itu ke KPK.
Pengakuan itu disampaikan Robi saat diperiksa menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang menjerat eks anggota DPR RI cum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).
Robi yang pernah menjabat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan itu menjelaskan, uang itu berasal dari Nur Widayat-- kontraktor yang menginginkan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, Nur menitipkan uang tersebut ketika Robi melakukan kunjungan kerja ke daerah. Awalnya Nur berniat menemuinya, tetapi karena sibuk, pertemuan itu tidak terlaksana.
Setelah itu, Robi menyampaikan kepada Nur agar bertemu saja dengan Bambang, staf tidak resmi di kantornya. Ternyata Nur menitipkan Rp500 juta untuknya.
"Pak Nur menitipkan uang Rp500 juta lewat Pak Bambang. Yang jelas kami tidak pernah meminta," tegasnya.
Robi menjelaskan uang tersebut diterima Bambang di Hotel Ambarrukmo, Yogyakarta. Saat diberi tahu mengenai penitipan uang itu oleh Bambang, ia menjawab singkat.
"Saya jawab 'ya'," aku Robi saat diklarifikasi pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, Robi mengklaim uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dia menyebutnya sebagai "uang lewat" yang diperuntukkan kegiatan sosial.
Kata dia, saat itu pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19 sehingga banyak kegiatan operasional Kementerian Perhubungan, termasuk kegiatan masyarakat seperti bantuan sosial.
"Itu hanya uang lewat untuk kegiatan sosial," bebernya.
Setelah kasus korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan diusut oleh KPK, Robi akhirnya mengembalikan uang Rp500 juta pemberian pengusaha jasa konstruksi asal Jawa Tengah itu.
"Saya yang kembalikan karena uang ditujukan ke saya, saya bertanggung jawab," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, Nur Widayat selaku pemberi uang merupakan pengusaha yang dikenal sebagai orangnya Sudewo yang kala itu menjabat Komisi V DPR RI.
Saat masih menjabat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan, Robi kerap bersua dengan Sudewo. Keduanya beberapa kali bertemu dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Pernah juga bertemu langsung di Grand Indonesia sekitar 2022. Saat bertemu, Sudewo pernah menyerahkan secarik kertas kepadanya bertuliskan tangan yang berisi dua nama pekerjaan yang diusulkan.
Usulan tersebut, kemudian diteruskan ke unit teknis di Kementerian Perhubungan untuk ditelaah lebih lanjut.
Usai persidangan, Penuntut Umum KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan uang Rp500 juta tersebut telah dikembalikan berdasarkan laporan uang titipan yang masuk ke rekening KPK.
Meski demikian, ia mengatakan status hukum uang tersebut masih akan dinilai dalam proses persidangan.
Ramaditya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lama 30 hari.
"Kalau kita merujuk kepada Pasal 12C, penyelenggara negara harusnya mengembalikan atau melaporkan gratifikasi itu dalam jangka waktu 30 hari," kata Ramaditya.
Menurut dia, apakah uang Rp500 juta itu nantinya dikategorikan sebagai gratifikasi masih akan didalami. "Nanti akan kita telusuri dulu dan kita pertimbangkan statusnya seperti apa," ujar dia.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































