Menuju konten utama

Tak Ada di LHKPN, KPK Bongkar Tumpukan Dolar Bupati Pati Sudewo

Sembunyikan dolar Rp2,87 M, eks Bupati Pati Sudewo klaim tak lapor LHKPN karena keburu digeledah KPK.

Tak Ada di LHKPN, KPK Bongkar Tumpukan Dolar Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak pernah melaporkan kepemilikan mata uang asing dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Padahal saat digeledah ditemukan tumpukan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) senilai sekitar Rp2,87 miliar.

"Di LHKPN tidak ada laporan valuta asing," jelas Pegawai Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita Buana Putri, saat bersaksi untuk sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan itu, tim Penuntut Umum KPK menunjukkan foto barang bukti mata uang asing hasil penyitaan dari rumah Sudewo. Bukti berupa foto itu ditampilkan di layar monitor pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang Perkara Korupsi Terdakwa Sudewo

Pegawai Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita Buana Putri (rambut panjang) dan enam saksi lain menjelaskan soal LHKPN Sudewo saat bersaksi untuk sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Tim KPK memerinci barang bukti tersebut terdiri atas 13 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, uang senilai 58.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura, serta 9.000 dolar Singapura yang juga terdiri atas pecahan 1.000 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik menyita uang dolar Amerika Serikat masing-masing senilai 7.000 dolar AS, 11.000 dolar AS, 20.000 dolar AS, dan 60.000 dolar AS yang seluruhnya berupa pecahan 100 dolar AS.

Secara keseluruhan, uang yang ditemukan mencapai 80.000 dolar Singapura dan 98.000 dolar Amerika Serikat. Dengan kurs sekitar Rp13.906 per dolar Singapura dan Rp17.946 per dolar AS, total nilainya diperkirakan sekitar Rp2,87 miliar.

"Tidak ada," tegas Luvita saat dikonfirmasi ulang tentang valuta asing milik Sudewo di LHKPN.

Bolong-Bolong Rekam Jejak LHKPN Bupati Pati Sudewo

Di hadapan majelis hakim, Luvita menjelaskan KPK memiliki kewenangan menerima dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Menurut dia, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN sebelum menjabat, selama menjabat, hingga setelah mengakhiri jabatannya. Pelaporan juga wajib dilakukan setiap tahun.

Luvita mengatakan, Sudewo memang pernah menyampaikan LHKPN, tetapi tidak secara rutin. Berdasarkan data KPK, Sudewo melapor pada 2019, 2021, 2023, dan 2025.

Menurut Luvita, apabila seorang penyelenggara negara memiliki aset dalam bentuk valuta asing, kepemilikan tersebut juga seharusnya dicantumkan dalam LHKPN.

Dalam proses persidangan, Sudewo yang pernah menjabat anggota DPR RI Komisi V itu tidak menanyakan atau membantah soal kepemilikan valuta asing.

Dalih Sudewo: Belum Sempat Lapor, Keburu Disita KPK

Usai sidang, Sudewo berkata kepada wartawan bahwa ia belum sempat melaporkan uang pecahan dolar karena keburu digeledah dan disita penyidik KPK.

Perkara yang menjerat Sudewo merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo menjadi terdakwa baru setelah belasan pejabat lain lebih dulu diproses dan divonis dalam perkara yang sama. KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah