Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Sudewo di Kasus Korupsi Rp6,3 M

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus korupsi Rp6,3 M. Sidang suap proyek DJKA dan pungli lanjut.

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Sudewo di Kasus Korupsi Rp6,3 M
Bupati Pati nonaktif Sudewo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Majelis hakim memutuskan menolak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi senilai sekitar Rp6,36 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Sudewo tidak dapat diterima sehingga proses persidangan harus dilanjutkan.

Sidang Putusan Sela Sudewo

Majelis hakim membacakan putusan sela kasus korupsi dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

"Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima," kata Edwin saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).

Salah satu keberatan yang diajukan tim hukum Sudewo ialah penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan, yakni dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut bukan materi yang dapat diperiksa melalui mekanisme eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Majelis hakim sependapat dengan pendapat penuntut umum dan menilai bahwa itu tidak termasuk dalam ruang lingkup perlawanan (eksepsi)," ujar Edwin.

Hakim juga menilai penggabungan kedua perkara telah memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf a KUHAP.

Menurut majelis, dua perkara tersebut didakwakan kepada orang yang sama dan penggabungannya tidak menghambat jalannya pemeriksaan. Sisi lain, penggabungan dakwaan justru bagus.

"Penggabungan dakwaan sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum," kata Edwin.

Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya.

Hakim juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa masih memiliki hak mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut bersamaan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir perkara.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar saat masih menjabat anggota DPR RI terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa ketika menjabat Bupati Pati.

Total nilai dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah