Menuju konten utama

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA per 2027, Ini Prosedurnya

Pelaksanaan transaksi komersial sumber daya alam tetap dilakukan secara langsung antara eksportir dan pembeli.

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA per 2027, Ini Prosedurnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memastikan implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 tidak akan mengubah prosedur bisnis yang sudah berjalan bagi para eksportir.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) murni berfungsi sebagai perantara tunggal untuk pengawasan dan verifikasi dokumen.

Ia menyebut bahwa pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung antara eksportir dan pembeli.

"DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli, dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Hal itu diperkuat oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang menyatakan seluruh ketentuan teknis dan prosedur perizinan yang lama tidak mengalami perubahan.

Eksportir komoditas seperti kelapa sawit, batubara, dan feroalloy tetap harus memenuhi kewajiban seperti biasa sebelum melanjutkan proses verifikasi di portal DSI.

"Artinya, kalau misalnya prosedur ekspor CPO itu harus memenuhi DMO tetap dilakukan. Kemudian ekspor batubara harus ada RKAB dan sebagainya, kemudian feroalloy harus ada LS dan sebagainya, itu tetap sesuai dengan ketentuan yang lama," katanya.

Dari sisi kepabeanan, Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman, memastikan bahwa eksportir tetap mengoperasikan sistem kepabeanan CESA seperti biasa. Portal DSI hadir sebelum dokumen diteruskan ke sistem CESA tanpa menambah kerumitan operasional.

“Dari sisi eksportir tidak akan banyak perbedaan, kami masih tetap mengoperasikan yang sudah kita ketahui bersama sistem kepabeanan CESA, hanya saja kali ini sebelum dokumen disampaikan kepada CESA ada portal yang sudah disiapkan oleh PT DSI," tambahnya.

Baca juga artikel terkait DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto