Menuju konten utama

Purbaya: Aturan DHE Wajib Parkir di Himbara Rilis Pekan Depan

Melalui aturan baru tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE minimal 12 bulan di Himbara.

Purbaya: Aturan DHE Wajib Parkir di Himbara Rilis Pekan Depan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) beserta jajaran memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan proses penyusunan aturan baru terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dus, revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Aturan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE tersebut dapat dirilis pekan depan.

"Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar (revisi PP-nya). Sudah hampir siap, tinggal dirapihkan saja," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan 100 persen dari aset selama minimal 12 bulan di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun dengan aturan ini, Purbaya berharap DHE SDA akan sepenuhnya tersimpan di pasar keuangan domestik, tidak seperti saat ini yang hanya seperti 'numpang lewat'. Dus, peran DHE SDA untuk menstabilkan pasokan dolar, nilai tukar rupiah, serta pendalaman pasar keuangan bisa berjalan dengan optimal.

"Tujuan kami adalah menstabilkan supply dolar dulu. Nanti kalau itu sudah rapi, baru kami pikirkan ke depan seperti apa. Kan lucu kalau kita punya kebijakan yang gak jalan terus kita diam saja. Jadi harus ada adjustment terhadap apa yang terjadi selama ini,” tegasnya.

Purbaya menerangkan, yang selama ini terjadi, banyak eksportir menggunakan modus pengalihan dana dengan hanya sementara mengonversikan dolar menjadi rupiah. Dalam hal ini, DHE yang masuk dalam bentuk dolar memang telah dikonversikan menjadi mata uang Garuda oleh para pengusaha. Kemudian, dana tersebut disimpan di bank-bank kecil.

Sayangnya, dalam waktu cukup singkat dana tersebut lantas dikonversikan kembali menjadi dolar, untuk kemudian disimpan di bank-bank yang berada di luar negeri.

"Sebelumnya DHE masuk sini dari dolar mereka tukar rupiah. Lalu dipindahkan ke bank-bank kecil, oleh bank lain, di-convert ke dolar, dan dibawa ke luar negeri. Ini tidak efektif,” ucap Purbaya.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana