Menuju konten utama

Purbaya Tarik Cukai Minuman Manis 2026, Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Rencana implementasi kebijakan cukai MBDK ini didasarkan pada asumsi bahwa ekonomi Indonesia bisa tumbuh melesat ke level 6 persen pada 2026.

Purbaya Tarik Cukai Minuman Manis 2026, Jika Ekonomi Tumbuh 6%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Dalam rapat tersebut Purbaya meyakini pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2025 mampu mencapai rentang 5,6 persen hingga 5,7 persen lantaran tekanan ekonomi sudah berbalik menuju pemulihan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan baru akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) saat ekonomi tumbuh di kisaran level 6 persen.

Dus, kebijakan ini bisa saja baru akan diterapkan pada paruh kedua 2026, kendati rencana implementasinya sudah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“(Cukai MBDK) belum dijalankan sampai ekonomi clear tumbuh ekonominya. Kita lihat mungkin 2026, bisa second half bisa jadi,” ujar dia, usai rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Rencana implementasi kebijakan cukai MBDK ini didasarkan pada asumsi bahwa ekonomi Indonesia bisa tumbuh melesat ke level 6 persen pada tahun depan.

“Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6 persen, ya. Iya, (patokan untuk menerapkan cukai MBDK) 6 persen atau di deket-deket situ,” lanjut Purbaya.

Sementara itu, dalam paparannya, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) tersebut mengakui bahwa saat ini ekonomi belum cukup kuat. Sehingga, kebijakan cukai MBDK belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Dengan kondisi ekonomi ini pula, ia mengaku belum bisa memaparkan kepada DPR bagaimana skema pemungutan cukai untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis tersebut.

“Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan suka seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” tutur Purbaya.

Namun demikian, dalam APBN 2026 pemerintah telah menargetkan cukai MBDK dapat menyumbang ke penerimaan negara hingga Rp7 triliun. Karenanya, dengan ketidakpastian kondisi ekonomi di masa depan dan juga soal implementasi cukai MBDK, Purbaya mengaku ke depan akan sangat berhati-hati dalam menentukan target penerimaan dari sisi cukai.

“Setelah triwulan I, triwulan II akan kelihatan kondisi (ekonomi Indonesia) seperti apa. Jadi ya, ada ketidakpastian. Tapi kan ketidakpastian selalu ada, yang ini tadi yang bea keluar (emas dan batu bara), bisa mengurangkan beban (potensi defisit Rp7 triliun jika cukai MBDK tidak jadi diterapkan) tadi. Jadi, saya pikir risiko seperti ini akan selalu ada. Cuma, ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi,” tutup Purbaya.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana