tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan rencana penerapan aturan baru bea keluar emas 2026 di hadapan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (8/12/2025).
Di tengah penjelasannya, Purbaya sempat melontarkan kelakar ketika ia tiba-tiba terbatuk-batuk, yang ia kaitkan dengan penolakan para produsen emas terhadap kebijakan tersebut.
"Kebijakan bea keluar emas diterapkan dengan prinsip bahwa tarif prduk hulu lebih tinggi dari produk hilir," ujarnya sambil batuk-batuk dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
"Mungkin produsen emas mengutuk saya dari jauh nih ahhahaah mau narikin bea nih," tambahnya sambil tertawa.
Usai jeda singkat, Purbaya melanjutkan paparannya. Menurut dia, untuk memaksimalkan penerimaan negara dari produksi logam mulia, pengawasan ekspor emas akan diperketat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen.
"Doanya kuat juga mereka," lanjut Purbaya.
Pernyataan mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu kemudian ditanggapi oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun.
"Calm down, Pak," tutur dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, selain untuk memaksimalkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga berencana memungut bea keluar emas guna melindungi industri dalam negeri. Dengan langkah ini, Purbaya berharap ketersediaan suplai emas—yang belakangan semakin menipis—dapat terjaga.
"Dalam pembahasan sebelumnya, bea keluar emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara," jelas Purbaya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyoroti terus menyusutnya cadangan bijih emas nasional. Padahal, Indonesia merupakan produsen emas terbesar keempat di dunia.
Di saat yang sama, harga emas global juga menunjukkan tren peningkatan tajam, mencapai 4.076,6 dolar Amerika Serikat (AS) pada November 2025.
"Agar realisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk ke luar ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir," tukas Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































