Menuju konten utama

Purbaya Restui Insentif Pajak untuk Proses Konsolidasi BUMN

Insentif fiskal ini baru bisa diberikan Purbaya dalam waktu 2-3 tahun ke depan.

Purbaya Restui Insentif Pajak untuk Proses Konsolidasi BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merestui pemberian insentif pajak atas pelaksanaan aksi korporasi Badan Usaha Milik negara (BUMN), baik itu restrukturisasi maupun konsolidasi perseroan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, relaksasi kebijakan ini diberikan atas permintaan CEO Danantara beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa pemberian insentif tersebut masih berada dalam koridor peraturan yang ada di Kementerian Keuangan.

“Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi itu, konsolidasi. Kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain,” ungkapnya usai menghadiri rapat kerja dengan Danantara dan Komisi XI DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Purbaya mengaku sependapat dengan alasan Rosan dalam meminta pengurangan pajak dalam aksi korporasi perusahaan BUMN.

Bahkan, ia juga berpikir kalau dalam rangka restrukturisasi maupun konsolidasi perusahaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk aksi korporasi akan menjadi sangat mahal apabila seluruh tagihan pajak diminta untuk dibayarkan.

“Yang bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal,” sambungnya.

Meski begitu, insentif fiskal ini baru bisa diberikan Purbaya dalam waktu 2-3 tahun ke depan. Barulah kemudian, ketika ada aksi korporasi dilakukan oleh BUMN, pemerintah akan memberikan keringanan pajak.

“Kasih kita waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action kita akan charge (beri keringanan pajak). Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara kan baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal yang wajar,” tutur Purbaya.

Sementara itu, permintaan keringanan pajak ini disampaikan Bos Danantara saat menyembangi Kementerian Keuangan kemarin, Rabu (3/12/2025).

Dengan positifnya pembicaraan ini, Rosan mengaku, pembicaraan terkait pemberian insentif fiskal akan dilanjutkan oleh tim khusus yang dibentuk oleh dua lembaga tersebut.

“Dan (pembicaraan) akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja yang akan melanjutkan beberapa hal yang kita tadi sudah bicarakan. Tapi, intinya sangat-sangat positif,” kata Rosan.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana