Menuju konten utama

Purbaya Beberkan 4 Modus Eksportir 'Akali' Peraturan

Purbaya berharap pengenaan bea keluar pada sejumlah komoditas dapat menjadi jalan keluar berbagai modus pelanggaran aturan oleh eksportir.

Purbaya Beberkan 4 Modus Eksportir 'Akali' Peraturan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) meninjau gedung rumah susun aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan di Denpasar, Bali, Jumat (5/12/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap sejumlah modus para eksportir 'nakal' dalam mengakali aturan. Menurutnya, selain aksi penyelundupan barang secara langsung, cara lain yang kerap digunakan adalah membuat kesalahan administratif dalam pemberitahuan ekspor kepada otoritas bea dan cukai di pelabuhan-pelabuhan.

Selain itu, ada pula cara penyamaran ekspor yang kerap dilakukan melalui modus antarpulau. “Serta, upaya penyembunyian dengan mencapur barang lega dengan ilegal,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Karena itu lah, Purbaya berharap pengenaan bea keluar pada sejumlah komoditas dapat menjadi jalan keluar atas masalah ini. Termasuk, untuk menjaga integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Selain itu, pengawasan juga akan terus diperkuat oleh DJBC melalui tiga tahapan utama. Pertama, pengawasan pre-clearance sebelum barang fisik tiba atau berangkat dari pelabuhan atau bandara, atau bahkan sebelum proses produksi selesai untuk produk tertentu.

Kedua, pengawasan clearance atau proses verifikasi dan pemberian izin resmi oleh otoritas berwenang untuk memastikan barang memenuhi semua persyaratan hukum, teknis, dan administratif agar bisa keluar wilayah kepabeanan dengan aman dan legal.

Ketiga, pengawasan post-clearance atau proses audit dan verifikasi yang dilakukan oleh Bea Cukai setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakkan titik rawan ekspor ilegal, termasuk pertukaran data lintas kementerian. Pada tahap ini, DJBC juga akan melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan.

“Pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dibantu perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang,” papar Purbaya.

Sementara di tahap post-clearance DJBC bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan akan melakukan audit yang lebih mendalam. Pendekatan lintas sektor ini memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran pada komunitas biaya keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh.

“Pengawasan terhadap ekspor komoditas (melalui) bea keluar dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administratif untuk memastikan ketentuan dipenuhi. Pemeriksaan mencakup verifikasi perizinan lartas (larangan terbatas), masuk status clean and clear, serta pemenuhan pemungutan seperti royalti dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22,” lanjut Purbaya.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana