Menuju konten utama

Purbaya Tunggu Izin Mensesneg untuk Revisi Aturan DHE SDA

Purbaya mengaku sudah sudah berkoordinasi dengan otoritas keuangan lain di KSSK, seperti BI, OJK, dan LPS soal revisi DHE SDA tersebut.

Purbaya Tunggu Izin Mensesneg untuk Revisi Aturan DHE SDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada forum 1 Tahun Prabowo–Gibran: Optimism on 8% Economic Growth di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Acara tersebut digelar sebagai wadah diskusi strategis untuk menelaah capaian, tantangan, dan langkah konkret menuju target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029 sesuai yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, masih menunggu izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, terkait revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Hal itu diungkapkan Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025, yang digelar di kantor Bank Indonesia (BI) Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kami dari Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara, supaya kami bisa dapat izin sebagai pemrakarsa untuk perubahan revisi DHE SDA ini," kata Purbaya, dikutip Selasa, (4/11/2025).

Purbaya pun menjelaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan otoritas keuangan lain di KSSK, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) soal revisi DHE SDA tersebut. Namun Purbaya enggan membeberkan hasil diskusi sebelum mendapat 'lampu hijau' dari Kemensesneg.

"Begitu keluar aturannya, kami akan diskusikan dengan cepat," jelasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah meminta kepada Purbaya untuk meninjau ulang soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE) agar berjalan optimal.

"Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, pada Oktober lalu.

Prabowo juga telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor pada Februari 2025, yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra