Menuju konten utama

Potongan Komisi Ojol Jadi 8%, Apa Bikin Rugi Aplikator?

Kebijakan pangkas komisi ojol jadi 8 persen per 1 Juli 2026 bikin pendapatan aplikator terancam jatuh. Intip siasat gerilya aplikator agar tak rugi.

Potongan Komisi Ojol Jadi 8%, Apa Bikin Rugi Aplikator?
Ilustrasi ojek online. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mulai mendorong implementasi potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen bagi layanan transportasi penumpang roda dua. Kebijakan tersebut direspons oleh Grab Indonesia dan Gojek yang menyatakan sudah menerapkan peraturan itu mulai 1 Juli 2026.

Kedua perusahaan menyatakan kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Grab dan Gojek sama-sama mengakui implementasi skema baru tersebut tak mudah karena harus menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penurunan komisi berpotensi memunculkan konsekuensi baru bagi industri ride-hailing. Lantas, bagaimana idealnya aplikator harus menutupi potensi penurunan penerimaan akibat berkurangnya potongan komisi dari perjalanan?

Patuh Titah Istana, Jaga Harmoni Ekosistem

Presiden Prabowo umumkan ojek daring bakal mendapat THR

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), Menhub Dudy Purwagandhi (keenam kiri), Menaker Yussierli (keenam kanan), Seskab Teddy Indra Wijaya (kanan), CEO Gojek Patrick Walujo (kelima kiri) dan CEO Grab Anthony Tan (kelima kanan) serta perwakilan pengemudi ojek daring menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

Grab Indonesia menyampaikan perusahaan akan mulai mengimplementasikan bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

"Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia," urai pihak Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Grab Indonesia mengakui, implementasi kebijakan ini tidak mudah sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.

Kata Grab Indonesia, komitmen untuk menjaga keseimbangan tersebut sejalan dengan perjalanan Grab yang selama lebih dari satu dekade telah menjadi bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia. Hal ini dinilai tercermin dari kontribusi Grab terhadap sekitar 50 persen industri ride-hailing dan pengantaran online, dukungan dalam menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp100 miliar bagi Mitra Pengemudi.

"Ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," tulis keterangan Grab Indonesia.

Senada dengan pesaingnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang menaungi Gojek, juga mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) sejak 1 Juli 2026.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online," tutur Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, dalam keterangan resmi, Kamis.

Catherine mengakui, implementasi skema bagi hasil ini tentu tidak mudah dan akan memberikan tantangan bagi lini bisnis roda dua perusahaan.

Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang saling terkait, yaitu peluang pendapatan Mitra Pengemudi yang tetap terjaga, keterjangkauan harga layanan bagi pelanggan, dan keberlanjutan ekosistem.

"Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan," urai Catherine.

Siasat 'Two-Sided Market' dan Bayang-Bayang Biaya Tambahan

ilustrasi kurir makanan

ilustrasi kurir makanan. FOTO/iStockphoto

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai rencana penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8 persen bakal memangkas pendapatan perusahaan ride-hailing. Platform dinilai berpotensi akan mencari sumber pendapatan lain agar penerimaannya tidak turun tajam.

Huda berujar, bisnis ride-hailing menggunakan skema two-sided marketalias platform menjadi penghubung antara mitra pengemudi dan konsumen. Dalam model itu, perusahaan menentukan titik keseimbangan harga bagi kedua belah pihak.

Namun, harga yang diterima mitra pengemudi telah diatur pemerintah melalui ketentuan tarif batas atas dan batas bawah.

"Bentuk pasar dari ride-hailing ini adalah two-sided market di mana platform merupakan penghubung antara mitra pengemudi dan juga konsumen penumpang," ujar Huda melalui pesan singkat, Kamis.

Ia mengatakan, potongan komisi merupakan kebijakan internal perusahaan sehingga berbeda dengan tarif perjalanan yang diatur pemerintah. Karena itu, penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen disebut tidak otomatis meningkatkan pendapatan mitra pengemudi, tetapi justru memangkas penerimaan platform dari biaya perjalanan.

Menurut Huda, perusahaan kemungkinan akan menambah komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen untuk menjaga pendapatan. Kendati demikian, langkah tersebut tetap akan disesuaikan agar tidak membuat permintaan anjlok.

"Platform untuk memastikan pendapatan mereka tidak berkurang drastis, akan membuat 'biaya' tambahan yang dibebankan ke konsumen, namun juga dengan perhitungan tertentu agar permintaan tidak anjlok," katanya.

Ia menilai, platform juga berpotensi mengalihkan strategi bisnis dengan lebih banyak memberikan diskon kepada konsumen ketimbang mempertahankan insentif bagi mitra pengemudi.

Sebab, konsumen merupakan penyumbang pendapatan terbesar bagi perusahaan. Pengurangan insentif dinilai berisiko membuat posisi mitra pengemudi semakin tertekan dalam jangka menengah dan panjang.

Menurut dia, fokus pemerintah seharusnya bukan hanya mengatur besaran komisi, tetapi juga menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi.

"Maka, saya selalu sampaikan bahwa pengaturan paling utama adalah perlindungan sosial minimum bagi mitra driver, seperti BPJS TK, Kesehatan, ataupun kecelakaan kerja, bukan masalah potongan atau komisi," ujar Huda.

Ia menilai, jika insentif berkurang dan biaya kepada konsumen meningkat hingga menekan permintaan, mitra pengemudi justru tak akan memperoleh manfaat dari kebijakan komisi 8 persen tersebut. Terlebih, bagi pengemudi yang sepenuhnya menggantungkan pendapatan dari layanan ojek daring.

"Tentu ini akan merugikan mitra driver karena sudah tidak ada insentif, jika ada kenaikan harga, permintaan akan menurun. Mereka akan terjepit realita bahwa potongan 8 persen tidak serta menguntungkan bagi mereka. Mitra yang hanya menggantungkan penghasilan dari ojek online, akan kesulitan," ucap Huda.

Berburu Cuan Lewat Iklan hingga Lahan Parkir

Ilustrasi ojek online

Ilustrasi ojek online. FOTO/iStockphoto

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, perusahaan aplikator perlu memperkuat sumber pendapatan di luar bisnis utamanya atau non-farebox, jika kebijakan penurunan potongan komisi menjadi 8 persen diterapkan.

Tigor mengatakan, bisnis non-farebox seharusnya dibangun untuk menopang bisnis utama perusahaan. Aplikator dinilai memiliki banyak aset yang masih bisa dimonetisasi tanpa membebani mitra maupun pelanggan.

"Artinya di luar bisnis utama, tapi dia bisa menyertai bisnis utama. Bisa mendukung, dipakai non-farebox-nya, lebih dimaksimalkan," ujar Tigor melalui sambungan telepon, Kamis.

Ia mencontohkan, aplikator dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun area parkir khusus bagi mitra pengemudi. Kawasan tersebut kemudian dapat dikelola secara komersial dengan menyewakan ruang usaha kepada pelaku bisnis lain.

Selain itu, ia menilai, aplikator dapat menggenjot penjualan ruang iklan di platform digital maupun memanfaatkan atribut mitra pengemudi sebagai media promosi. Langkah tersebut dinilai akan membuka sumber pendapatan baru, tanpa harus mengurangi kesejahteraan mitra.

"Misalnya mitra mereka itu jaketnya dijual, ruang jaketnya, ruang motornya, ruang helmnya. Buat si driver, mitra, enggak ada masalah, yang penting dia bisa mendapatkan pendapatan yang lebih, harus kreatif membangun bisnis non fairbox-nya," urai dia.

Tigor juga menolak opsi efisiensi mitra pengemudi sebagai cara menyiasati potensi penurunan pendapatan perusahaan. Semakin banyak jumlah mitra dinilai akan memperkuat bisnis aplikator.

"Lah iya, enggak perlu efisiensi mitra. Justru mitra itu kan pasar. Semakin banyak dia punya mitra justru semakin laku itu dia punya perusahaan," ucapnya.

Ia pun menilai, aplikator tidak perlu menaikkan tarif kepada konsumen apabila mampu memaksimalkan potensi bisnis non-farebox. Sebaliknya, perusahaan didorong memanfaatkan aset yang dimiliki, termasuk platform digital maupun ruang pada atribut mitra pengemudi, untuk menciptakan sumber pendapatan baru.

"Enggak perlu [efisiensi]. Sekarang malah justru saya pikir manajemen aplikator itu bisa lebih dimaksimalkan. Pakai tempat itu dijual, motornya mitra bisa dijual, dalam artian dijual ruangnya," tutur Tigor.

Baca juga artikel terkait REGULASI OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah