Menuju konten utama

Bagaimana Penerapan Potongan Komisi Ojek Online 8% di Lapangan?

Potongan komisi 8 persen menjadi langkah baik menyejahterakan pengemudi ojek online, namun perlu diiringi pengawasan ketat.

Bagaimana Penerapan Potongan Komisi Ojek Online 8% di Lapangan?
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Badan Pusat Statistik DKI Jakarta mencatat presentase penduduk yang bekerja pada kegiatan informal di Jakarta sebanyak 1,98 juta orang atau 38,13 persen pada Februari 2026, meningkat sebesar 0,18 persen dibandingkan Februari 2025 seiring bertambahnya jumlah pekerja dengan status berusaha sendiri. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penat semalam belum sempat menguap. Sisa pegal di punggung masih terasa saat Kiki, 42 tahun, menyalakan mesin motornya pada pukul 6.30 pagi. Ia membawa satu hal di jalanan Jakarta Pusat yang mulai padat: pendapatan yang cukup untuk menghidupi anak-istri.

Enam tahun sudah ia bergelut sebagai sopir ojek online Grab Bike. Sejak 2020 ia telah mengalami berbagai perubahan skema tarif bagi mitra di aplikasi transportasi daring itu, termasuk pemberlakuan tarif potongan maksimal delapan persen yang berlaku pada 1 Juli 2026 lalu.

Namun, bagaimana realitas kebijakan ini saat menyentuh aspal?

Kiki merasakan adanya perubahan positif, terutama pada struktur biaya layanan 'Grab Hemat'. Sebelum aturan ini berlaku, layanan tersebut kerap dianggap memberatkan karena adanya skema potongan tambahan jika driver mencapai target tertentu.

“Peningkatan pendapatan sih ada, ada banget. Terutama ketolong dari layanan Hemat. Dulu kalau narik Hemat di atas 10 trip, kena potong lagi Rp20.000. Sekarang, Hemat sudah enggak ada potongan tambahan itu lagi,” ujar Kiki saat ditemui Tirto di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Bagi Kiki, penghapusan "pajak" harian ini sangat bermanfaat. Sebagai pengemudi yang memiliki beban pinjaman atau softloan harian sebesar Rp75.000 ke aplikator, setiap rupiah tambahan sangatlah berarti. Ia bekerja rata-rata 12 jam sehari, mulai pukul 07.30 WIB hingga waktu Isya, demi membawa pulang uang bersih yang layak.

“Dulu kalau pendapatan kotor Rp200 ribu, dipotong utang dan bensin, saya cuma dapat Rp100 ribu bersih. Sekarang dengan aturan baru, saya bisa megang Rp150 ribu. Ada peningkatan meski tetap harus bayar cicilan utang,” tambahnya.

Tarif Standar yang Tetap Mencekik

Berbeda dengan pengalaman Kiki, Sukri, seorang mitra pengemudi Gojek, memberikan potret yang lebih skeptis. Baginya, narasi potongan 8 persen tersebut belum menyentuh seluruh aspek layanan.

Ia mencatat bahwa untuk tarif reguler atau standar, potongan yang diberlakukan aplikator dirasa masih tetap sama karena adanya biaya jasa aplikasi.

“Untuk pendapatan sebelum dan setelah aturan diterapkan sebenarnya sama saja khusus tarif standar, tidak ada perubahan sama sekali. Masih terdapat potongan 20 persen,” ungkap Sukri.

Sukri mengaku enggan memilih layanan 'Hemat' yang ditawarkan aplikasi. Dalam kalkulasinya, margin keuntungan pada layanan tersebut terlalu tipis jika dibandingkan dengan tenaga dan biaya operasional yang dikeluarkan.

“Bayangkan saja, penumpang membayar dengan tarif Rp17 ribu, sedangkan keuntungan driver hanya Rp11 ribu lebih. Padahal jaraknya bisa 3 atau 4 kilometer. Itu tidak seberapa dibandingkan tarif standar,” tutur Sukri.

Salah satu poin yang disoroti Sukri adalah cakupan regulasi ojek online yang dianggap tebang pilih. Ia menyayangkan bahwa potongan 8 persen tersebut seolah-olah hanya dikunci untuk layanan pengantaran orang (bike), sementara sektor pengantaran barang dan makanan masih berada di zona abu-abu.

“Sayangnya untuk potongan 8 persen hanya dikhususkan untuk [layanan] bike saja, tidak untuk [layanan] food dan express. Padahal kami bekerja hampir sepanjang hari,” keluhnya.

Dalam satu hari kerja, Sukri biasanya menghabiskan waktu 10 hingga 11 jam di jalanan. Dengan target 20 pesanan, ia rata-rata mengantongi pendapatan kotor sebesar Rp250 ribu. Namun, angka ini sangat fluktuatif dan bergantung pada konsistensi.

“Kalau saya tidak narik selama beberapa hari, kadang orderannya jadi sepi sekali,” tambahnya.

Regulasi pembatasan komisi ojek daring

Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mempersiapkan regulasi pembatasan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan difokuskan bagi layanan roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbanyak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye

Paradoks Tarif dan Pengawasan Lapangan

Selain persoalan persentase, tantangan lain yang muncul adalah anomali tarif dasar. Kiki mencatat bahwa sejak aturan baru berlaku, tarif dasar jarak dekat justru mengalami penurunan dari Rp10.400 menjadi Rp10.200. Namun penumpang tetap membayar Rp9.000 usai promo aplikator.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemotongan komisi aplikator justru diimbangi dengan penurunan tarif dasar, sehingga pendapatan bersih atau take-home pay pengemudi tidak mengalami lonjakan.

“Tarifnya malah turun, tapi penumpang bayarnya tetap Rp9.000. Nah saya enggak tahu tuh gimana,” ucapnya.

Lebih jauh, Kiki menyebut bahwa tidak ada transparansi dari potongan pihak aplikator untuk tarif hemat. Berbeda dengan tarif standar yang dijelaskan perincian potongannya di aplikasi milik mitra, tarif hemat tidak demikian.

“Di tarif hemat enggak ada rinciannya potongan berapa, kami tahunya cuma dipotong sekian keesokan harinya. Saya juga enggak pernah hitung,” ucapnya.

Jika disuruh memilih, Kiki sepakat dengan Sukri. Ia lebih nyaman membawa penumpang dengan tarif standar. Karena secara tarif lebih mahal dan tidak terlalu terpaku dengan jumlah orderan.

Dengan begitu, ia lebih hemat tenaga dan biaya untuk perawatan motor. Hanya saja, potongan aplikator untuk layanan ini terlalu besar.

“Harusnya pemerintah juga atur yang layanan standar ini. Jangan yang hemat doang. Balikin lagi tarifnya kayak dulu tanpa potongan macam-macam. Bikin standar,” ucapnya.

Menanti Keadilan yang Menyeluruh

Bagi para pejuang aspal ini, ojek online bukan sekadar pekerjaan sampingan, melainkan sandaran utama bagi keluarga. Tak adanya skema gaji tetap dan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat tetap, otomatis membuat mereka sangat bergantung pada keadilan regulasi tarif harian.

“Beda sama orang kerja kantoran yang ada gaji bulanan. Kalau kami mitra, pendapatan hari ini ya untuk makan hari ini. Besok kami nyari lagi. Enggak mungkin bisa nabung banyak,” tutur Kiki.

Potongan delapan persen memang menjadi langkah awal yang manis di atas kertas. Namun, selama implementasinya masih terbatas pada layanan tertentu dan belum diiringi pengawasan ketat terhadap rincian tarif dasar, jutaan pengemudi seperti Kiki dan Sukri akan terus belum merasakan dampak positifnya.

Belum Untungkan Pengemudi Ojol

Sementara itu, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menilai implementasi potongan aplikasi 8 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2026 masih merugikan pengemudi karena aplikator dinilai melakukan manipulasi layanan dengan skema berbeda yang justru menurunkan pendapatan.

Ketua Umum SEPETA, Iwan Setiawan, melihat bahwa Grab dan Gojek tetap mempertahankan skema layanan yang berdampak pada penurunan pendapatan pengemudi, meskipun kebijakan potongan 8 persen telah diberlakukan.

"Potongan 8 persen hanya berlaku pada layanan angkutan penumpang, sementara layanan pengantaran makanan dan barang tetap dikenakan potongan 20 persen bahkan lebih," ujar Iwan dalam pernyataan resmi, diikutip Rabu (8/7/2026).

SEPETA menekankan bahwa pengemudi dan kurir online telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Berdasarkan riset kolaborasi Paramadina Public Policy Institute dan INDEF, ekosistem ojek online menyerap 2,91 juta tenaga kerja langsung dan menyumbang Rp565 triliun terhadap PDB Indonesia.

Industri ini juga memberikan 2,62 juta pekerjaan turunan dalam ekosistem ekonomi digital. Oleh karena itu, Iwan mengingatkan putusan Konferensi Tingkat Dunia International Labor Conference ke-114 pada 1-12 Juni 2026 yang memutuskan Konvensi C193 tentang pengakuan Pekerja Platform harus segera dijalankan di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah, pengusaha, dan pengemudi telah bersepakat memberikan pengakuan status driver dan kurir online sebagai pekerja platform yang berhak atas perlindungan sosial, kebebasan berserikat dan berunding, serta upah layak.

Iwan menegaskan bahwa kebijakan potongan 8 persen saat ini masih bias, populis, dan kontroversial karena belum menyelesaikan akar persoalan.

SEPETA mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang berkekuatan hukum tetap agar tidak menimbulkan multitafsir dan menjadi dasar pengawasan efektif terhadap aplikator.

“SEPETA menuntut potongan 8 persen diberlakukan utuh pada seluruh layanan,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait REGULASI OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto