Menuju konten utama

Profil Rudy Ong Pengusaha yang Ditangkap KPK, Kasus Apa?

Siapa Rudy Ong Chandra? Ini profil pengusaha yang ditangkap KPK terkait dugaan suap izin tambang di Kalimantan Timur.

Profil Rudy Ong Pengusaha yang Ditangkap KPK, Kasus Apa?
Tersangka kasus korupsi Rudy Ong Chandra berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis (21/8). Ia diperiksa atas kasus dugaan suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur untuk periode 2013–2018.

Ada yang menarik dalam penjemputan paksa Rudy Ong Chandra oleh KPK Kamis malam kemarin. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Rudy Ong terlihat sibuk menutupi wajahnya. Tak hanya itu, Rudy juga terlihat jalan membungkuk hingga merangkak. Ini dilakukan agar media tidak dapat mengabadikan fotonya.

Rudy Ong tidak melewati jalur biasa yang umumnya digunakan oleh tersangka yang ditangkap atau dijemput paksa oleh KPK. Sebaliknya, ia masuk melalui pintu utama Gedung Merah Putih KPK, yang lokasinya cukup jauh dari area tempat wartawan biasanya menunggu.

⁠Profil Rudy Ong Pengusaha yang Ditangkap KPK, Apa Kasusnya?

Rudy Ong Chandra adalah pengusaha tambang di Kalimantan Timur. Ia diketahui sebagai pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal. ROC juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Namanya menjadi salah satu target KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Sebenarnya Rudy Ong telah dipanggil sejak 2024 lalu, tetapi selalu mangkir.

Bermula pada 19 September 2024, KPK menilai ada dugaan suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur untuk periode 2013–2018. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni AFI (Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim), DDWT (Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim yang juga anak dari Awang Faroek), dan ROC (Rudy Ong Chandra).

Selain menjadikan ketiganya sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk menerbitkan surat larangan ke luar negeri pada AFI, DDWT, dan ROC terhitung sejak 24 September 2024 untuk mendukung proses penyelidikan.

Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek.

KPK kemudian memanggil Rudy Ong Chandra pada akhir 2024 sebagai saksi. Pemanggilan kedua pada 23 Juni 2025 juga masih sebagai saksi dan pemanggilan terakhir pada 29 Juli 2025 sebelum akhirnya ditangkap pada 21 Agustus 2025 karena Rudy Ong selalu mangkir.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan jika Rudy Ong akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025. ROC dipastikan mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga artikel terkait IUP TAMBANG atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra