Menuju konten utama

Bahlil Sebut Permen soal Koperasi Kelola Tambang Sedang Disusun

Bahlil mengatakan, permen tersebut akan merinci koperasi maupun UMKM yang dapat mengelola tambang, tetapi belum merinci syarat yang diatur di permen itu.

Bahlil Sebut Permen soal Koperasi Kelola Tambang Sedang Disusun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan kinerja Kementerian ESDM pada semester I 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025). Bahlil Lahadalia menyampaikan realisasi investasi di sektor ESDM pada semester I 2025 mencapai 13,9 miliar dolar AS atau setara dengan Rp225,8 triliun, sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor ESDM mencapai Rp138,8 triliun atau 54,5 persen dari target. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah tengah menyusun peraturan menteri (permen) terkait koperasi yang diperkenankan mengelola tambang.

Dalam permen tersebut, selain koperasi, turut tertuang sejumlah elemen lain yang dapat mengelola tambang.

"Jadi, di UU Minerba baru, itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, permennya disusun," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Menurut Bahlil, permen tersebut akan merinci koperasi maupun UMKM yang dapat mengelola tambang. Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan rincian atau syarat koperasi/UMKM yang dapat mengelola tambang.

Kata Bahlil, Kementerian ESDM akan memprioritaskan koperasi/UMKM di luar Jakarta untuk mengelola tambang. Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu juga meyakini permen soal koperasi dapat mengelola tambang bakal segera dirampungkan.

"Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi, contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara, jangan yang di Jakarta," sebutnya.

Sebagai informasi, koperasi dapat mengelola tambang berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan prioritas kepada koperasi dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher