Menuju konten utama
Korupsi Timah IUP PT Timah

Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Vonis Korupsi Timah Ditunda

Majelis hakim belum memutuskan untuk menerima permohonan pembantaran Fandy Lingga sebagaimana diajukan kuasa hukum Fandy Lingga.

Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Vonis Korupsi Timah Ditunda
Sidang putusan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, Fandy Lingga ditunda lantaran kondisi kesehatannya kembali memburuk pada Senin (11/8/2025) hari ini. Tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan marketing PT Tinindo Internusa yang juga terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, Fandy Lingga, dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisi kesehatannya kembali memburuk pada hari ini, Senin (11/8/2025).

Fandy, yang juga adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air dan pemilik saham PT Tinindo Internusa, Hendry Lie, itu semula dijadwalkan akan menjalankan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kondisi Fandy sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan baik secara langsung maupun virtual.

“Mohon izin Yang Mulia. Sesuai agenda hari ini, pembacaan putusan, namun dari pihak terdakwa sendiri kami mendapat kabar beliau sedang sakit, tiba-tiba drop kondisi kesehatannya,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Ketua Majelis Hakim, Eryusman, pun memutuskan persidangan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. “Gara-gara dia sakit, kita tunda,” kata Eryusman.

Kuasa hukum Fandy juga mengajukan pembantaran terhadap penahanan kliennya. Namun, hakim belum menentukan apakah pengajuan pembantaran itu akan dikabulkan atau tidak.

“Nanti kami pelajari ya [terkait pembantaran], kami pertimbangkan bagaimana. Kita tunda. Tapi nanti kalau pembantaran berarti sidang dibuka lagi,” terang Eryusman.

Sebelumnya diberitakan, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Fandy dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. JPU meyakini Fandy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“[Meminta Majelis Hakim untuk] menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025) lalu.

Selain hukuman berupa penjara, Fandy juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini, Fandy telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini telah menguntungkan sejumlah pihak, termasuk PT Tinindo Inter Nusa milik Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.

Kerugian negara ini terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher