tirto.id - Mahkamah Agung (MA) merotasi hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk sejumlah hakim di PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Salah satu hakim PN Jakpus yang dimutasi adalah Eko Aryanto, hakim yang mevonis ringan terdakwa kasus korupsi pengolahan timah, Harvey Moeis, di tingkat PN. Eko yang merupakan ketua majelis hakim perkara Harvey Moeis dimutasi ke PN Sidoarjo.
Sebagai catatan, Eko bersama 4 hakim lain memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Kemudian, pada tingkat banding, Harvey divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat ini, kasus Harvey Moeis tengah masuk tingkat kasasi.
Mutasi Eko berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa (22/4/2025). Dalam daftar hasil rapim MA tersebut, terdapat 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri atas hakim yustisial MA, Ketua PN, hingga Hakim PN.
Kemudian, bukan hanya Eko, total ada 11 hakim PN Jakpus, yang dimutasi, termasuk Teguh Santoso yang menangani kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa tiga orang hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, di PN Jakarta Barat, ada 11 hakim yang dimutasi; di PN Jakarta Selatan 12 hakim; lalu hakim PN Jakarta Timur 14 hakim; dan hakim PN Jakarta Utara 12 hakim.
Lebih lanjut, bukan hanya di wilayah Jakarta, MA juga merombak hakim PN di wilayah lainnya seperti Bogor, Palu, Purwakarta dan Serang.
Kemudian, dengan adanya rotasi ini, Kepala PN Pusat akan diisi oleh hakim Husnul Khotimah, yang berasal dari PN Balikpapan dengan wakilnya yaitu Maulia Martwenty Ine, yang berasal dari PN Dumai.
Sedangkan, untuk Ketua PN Jakarta Selatan, ada Agus Akhyudi, yang berasal dari PN Banjarmasin. Serta, wakilnya I Gusti ayu Susilawati, yang berasal dari PN Gersik.
Perombakan hakim ini, dilakukan oleh MA setelah adanya sejumlah hakim yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
Beberapa kasus yang tengah berjalan yaitu, kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Kemudian, ada 4 orang hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Para hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur putusan lepas dalam kasus ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Keempat hakim tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dia diduga menerima suap saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, tiga hakim yang merupakan Majelis Hakim pemberian putusan lepas, yaitu Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; Hakim Angota, Agam Syarief; dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher