Menuju konten utama

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5-8 Tahun Penjara

Vonis terhadap Tamron lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU).

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5-8 Tahun Penjara
Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kiri), General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie, dan pengepul timah Kwan Yung alias buyung divonis ima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Empat terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lima hingga delapan tahun penjara.

Terdakwa Tamron alias Aon, Beneficial Owner CV Venus Inti Perkara, divonis dengan pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Tamron juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Selain itu, hakim juga menyatakan Tamron diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp3,5 triliun—dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tamron telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Tamron dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sementara itu, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menilai, mereka telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi