tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis 3 terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dengan hukuman 4 hingga 8 tahun penjara.
Salah satunya adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sawito juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun subsider 6 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar," kata Hakim Eko Aryanto dalam ruang Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Suwito telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini.
Kemudian, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,9 triliun subsider 6 tahun penjara.
Sedangkan, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung untuk membuka blokir rekening Rosalina.
Hukuman terhadap 3 terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU. Sebebelumnya, Suwito dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,2 triliun. Begitu pun dengan Robert, dia dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,9 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi