tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rudy Ong Chandra yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018, Selasa (21/10/2025) kemarin.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersangka beserta barang buktinya ini, maka penyidikan perkara dengan tersangka Rudy Ong dinyatakan selesai atau P21. Rudy pun akan segera menghadapi persidangan.
"Pelaksanaan tahap dua dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Dalam kasus ini, Rudy yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal, disebut telah memberikan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Rudy disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia, dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur.
Rudy telah ditahan sejak Senin (25/8/2025) lalu di rutan cabang Merah Putih KPK. Rudy ditahan usai dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.
KPK juga telah menahan Dayang Donna pada Rabu (10/9/2025). Dayang merupakan pihak penerima dari Rudy atas pengurusan perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik Rudy.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































