Menuju konten utama

Rudy Ong Segera Hadapi Persidangan terkait Suap IUP di Kaltim

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Rudy Ong Chandra dan barnag bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Rudy Ong Segera Hadapi Persidangan terkait Suap IUP di Kaltim
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rudy Ong Chandra yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018, Selasa (21/10/2025) kemarin.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersangka beserta barang buktinya ini, maka penyidikan perkara dengan tersangka Rudy Ong dinyatakan selesai atau P21. Rudy pun akan segera menghadapi persidangan.

"Pelaksanaan tahap dua dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Dalam kasus ini, Rudy yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal, disebut telah memberikan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Rudy disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia, dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur.

Rudy telah ditahan sejak Senin (25/8/2025) lalu di rutan cabang Merah Putih KPK. Rudy ditahan usai dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

KPK juga telah menahan Dayang Donna pada Rabu (10/9/2025). Dayang merupakan pihak penerima dari Rudy atas pengurusan perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik Rudy.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto