tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampaikan dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Selain Donna, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), yang juga ayah dari Donna, serta Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Kata Asep, Rudy telah dilakukan penahanan sebelumnya. Sedangkan, Awang telah meninggal dunia sehingga proses penyidikannya dihentikan.
Kemudian, Asep juga menjelaskan mengenai konstruksi perkara ini. Kata Asep, kasus ini bermula dari tahun 2014, saat Rudy ingin mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui koleganya, yaitu Iwan Chandra.
Asep menyebut, pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Donna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP milik Rudy, dengan maksud meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Awang yang saat itu menjabat sebagai gubernur.
"Dalam proses selanjutnya, saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan saudara ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik saudara ROC," ujarnya.
Kemudian, kata Asep, dalam pertemuan tersebut, Donna mengatakan, sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan atas 6 IUP milik Rudy sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, Donna menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut. Angka ini naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan IUP awal.
"Kedua pihak akhirnya menyepakati harga penebusan tersebut, saudari DDW dan saudara ROC bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, dimana saudari DDW melalui saudara IC menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dollar Singapura melalui saudara SUG (Sugeng)" tuturnya.
Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Donna DDW yang diantarkan oleh babysitter Donna bermana Imas Julia.
"Bahwa setelah transaksi selesai, saudari DDW kemudian meminta fee tambahan kepada saudara ROC melalui saudara SUG. Namun, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW itu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































