Menuju konten utama

Konstruksi Kasus Korupsi IUP Kaltim Seret Pengusaha Rudy Ong

Kasus korupsi berawal pada 2014 saat Rudy Ong memberikan kuasa untuk mengurus perpanjangan enam IUP perusahaannya ke Pemprov Kaltim.

Konstruksi Kasus Korupsi IUP Kaltim Seret Pengusaha Rudy Ong
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018.

Hal tersebut, disampaikan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Rudy Ong Chandra.

Rudy Ong merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Asep mengatakan, kasus ini berawal pada 2014, Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda bernama Sugeng, untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Rudy ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Sugeng yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan saudara ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Namun, kata Asep, pada Agustus 2014, perpanjangan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Rudy Ong dilanjutkan oleh kolega Sugeng bernama Iwan Chandra.

Asep menyebut pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy bersama dengan Iwan menemui Awang Faroek Ishak (AFI) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur di rumah dinasnya.

"Pertemuan tersebut, dilatarbelakangi keinginan saudara ROC untuk menemui saudara AFI guna mempertanyakan permasalah perizinan perusahaan saudara Rudy yang lainnya," ujarnya.

Penetapan tersangka Rudy Ong dalam kasus suap IUP di Kaltim

Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra berjalan menuju mobil tahanan usai konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

Asep mengatakan, saat itu, terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap enam IUP milik Rudy yang menjadi objek permohonan perizinan.

Kemudian, Asep mengatakan, sebagai biaya atas pengurusan enam IUP, Rudy mengirimkan uang senilai Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Lalu, Iwan bertemu dengan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP milik Rudy ke BPPM-PTSP Kaltim.

Kata Asep, setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan uang senilai Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Kemudian, pada Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna Walfiaries yang merupakan anak Awang sekaligus Ketua Kadin Kalimantan Timur, untuk menanyakan perpanjangan enam IUP dari perusahaan milik Rudy.

Pada Februari 2015, Rudy melalui Sugeng, menghubungi Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses enam IUP milik Rudy. Donna mengatakan bahwa sebelumnya, Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan atas enam IUP Rudy sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan meminta harga Rp3,5 miliar.

Akhirnya, kata Asep, permintaan tersebut dipenuhi dan terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Donna. Kemudian, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang senilai Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan dengan Rudy memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juga dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari saudara DDW (Donna) yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia) selaku babysitter DDW," pungkasnya.

Oleh karena itu, KPK menetapkan Awang, Donna dan Rudy sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menahan Rudy untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Namun, Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Awang meninggal pada usia 76 tahun di di Ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto