Menuju konten utama

KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya Terkait Kasus IUP Kaltim

KPK belum menerima konfirmasi kehadiran dari Tjandra, yang merupakan salah satu investor PT Kayan Hydro Energy tersebut.

KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya Terkait Kasus IUP Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Tjandra Limanjaya. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta terkait kasus dugaan korupsi pada izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Budi mengatakan, Tjandra akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Meski begitu, hingga saat berita ini ditulis, belum ada konfirmasi kehadiran dari Tjandra, yang merupakan salah satu investor PT Kayan Hydro Energy tersebut.

Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Tjandra.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Penguasa, Rudy Ong Chandra; mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; dan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga anak dari Awang Faroek.

Rudy dan Donna telah ditahan. Sedangkan, Awang Faroek telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Dalam kasus ini, Rudy disebut telah memberikan fee Rp3,5 miliar kepada Donna atas pengurusan 6 IUP perusahaan milik Rudy. Fee tersebut diberikan oleh seorang perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng.

Rudy disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher