Menuju konten utama

Bahlil Pastikan Izin Tambang Ormas Tak Terdampak Putusan MK

Selain itu, Putusan MK juga tidak menghapus prioritas bagi koperasi untuk mengelola tambang.

Bahlil Pastikan Izin Tambang Ormas Tak Terdampak Putusan MK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tidak memengaruhi izin yang telah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, putusan tersebut tidak berlaku surut dan tidak membatalkan satu pun ketentuan yang menjadi dasar pemberian izin tambang kepada ormas.

"Enggak, enggak ada (pengaruh). Tidak berlaku surut dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan. Enggak ada yang digugurkan. Semuanya enggak ada, semuanya tidak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, usai Rapat Sidang Kabinet Paripurna, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/7/2026).

Selain itu, Putusan MK juga tidak menghapus prioritas bagi koperasi untuk mengelola tambang. Namun, mekanisme pemberian izin tidak dapat dilakukan secara otomatis melalui penunjukan langsung tanpa prosedur yang jelas.

"Jadi, (koperasi) tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas, itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok karena kita penginginkan semuanya juga ada transparansi," jelas Bahlil.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen). Aturan itu akan mengatur tata cara pemberian prioritas kepada koperasi maupun pihak lain yang berhak memperoleh izin pengelolaan tambang.

Menurut Bahlil, langkah tersebut sejalan dengan semangat putusan MK yang mendorong tata kelola sektor pertambangan lebih transparan dan akuntabel.

"Di dalam keputusan MK itu, dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta-merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," bebernya.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi