Menuju konten utama

KPK Usut Izin dan Produksi Batu Bara di Kasus Rita Widyasari

KPK juga mendalami aliran dana dari tersangka Rita Widyasari yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lainnya.

KPK Usut Izin dan Produksi Batu Bara di Kasus Rita Widyasari
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton pengelolaan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka Rita Widyasari (RW) pada Selasa (23/6/2026) ini.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan para saksi itu bertujuan untuk mendalami proses produksi pertambangan, mulai dari penerbitan izin, kegiatan pengangkutan material (hauling), sampai dengan penggunaan dermaga.

“Saksi yang hadir didalami proses awal bagaimana izin itu kemudian diterbitkan, kemudian bagaimana soal pengelolaan dan juga produksi batu bara, sampai dengan mekanisme penggunaan hauling, kemudian dermaganya, PNBP-nya yang masuk itu berapa,” kata Budi kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain mendalami proses produksi batu bara, KPK juga mendalami aliran dana dari tersangka RW yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lainnya.

Budi menambahkan penyidik KPK turut menelusuri keterkaitan aset dengan tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

“Karena memang dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi,” terang Budi.

“Nah, ini kemudian nanti disesuaikan aliran-aliran uang ini berasal dari korporasi yang mana, karena kemudian ada pengembangan tersangka baru di sana,” sambungnya.

Salah satu saksi yang diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut pada hari ini ialah anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS).

Nabil diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas dia sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Materi serupa juga didalami penyidik KPK lewat lima orang saksi lainnya.

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan terhadap 12 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.

"Saksi 1, 5, 8, 10, 11, 12 hadir. Saksi lainnya tidak hadir, penyidik akan konfirmasi," ujar Budi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama