tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penyegelan motor listrik yang menjadi salah satu objek dugaan mark up yang dilakukan tiga tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penyegelan dilakukan terhadap 17.600 motor listrik di gudang milik penyedia.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menemukan ada motor yang belum selesai dirakit. Padahal, semuanya sudah dibayar lunas oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600 ya. Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi. Iya," ucap Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dia menerangkan pihaknya segera mungkin berkoordinasi dengan BGN untuk pendistribusian seluruh motor listrik tersebut. Hal itu guna mencegah menyusutnya nilai manfaat dari motor listrik yang seharusnya sudah terdistribusi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu.
"Kami khawatir sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya. Karena kami menyidiknya di sini adalah masalah mark up harganya. Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," ujar Syarief.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap nilai anggaran pengadaan motorlistrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi salah satu objek dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya. Motor listrik itu menjadi salah satu pengadaan yang harganya dibesarkan (mark up) oleh tersangka.
"Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam.
Dia menerangkan, mark up yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak seperti riil apa adanya, sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif.
"Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian... Rp47 juta kurang lebih ya (harga motornya)," ungkap Syarief.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































