tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha cum anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka Rita Widyasari (RW), Selasa (23/6/2026).
Nabil diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas dia sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Materi serupa juga didalami penyidik KPK lewat lima orang saksi lainnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan terhadap 12 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.
"Saksi 1, 5, 8, 10, 11, 12 hadir. Saksi lainnya tidak hadir, penyidik akan konfirmasi," ujar Budi kepada para wartawan, Selasa.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara di Kabupaten Kukar dan dugaan penerimaan uang per metric ton produksi yang diterima tersangka.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," tutur Budi.
Sementara itu, lima orang saksi lainnya yang diperiksa adalah Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono; Mohd. Said Amin (Wiraswasta, pengusaha baru bara); Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara); dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































