tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Asep didalami soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan para tersangka korporasi. Kata Budi, Asep juga didalami soal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) para pengusaha batu bara.
"Hari ini AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Keterangan [Asep Permana] hari ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya di mana penyidik juga mengonfirmasi, membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut," imbuh Budi.
Kata Budi, Asep juga diminta untuk menjelaskan soal PNBP dari pekerjaan hauling dan dermaga jetty. Dia menyebut, memang terdapat permintaan PNBP kepada pada perusahaan di sektor pertambangan.
"Termasuk juga PNBP dari pekerjaan holing, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut, karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan," ujar Budi.
Sementara, usai diperiksa, Asep mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Namun, dia tidak menjelaskan pemeriksaannya secara pasti dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.
"Langsung ke penyidik saja," kata Asep.
Dia juga mengaku tidak mengenal mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan tidak pernah menjalin komunikasi.
"Gak pernah ketemu," ujar Asep.
Diketahui, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
Sebagai informasi, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































