Menuju konten utama

KPK Panggil Ketum PP Japto & Said Amin soal Kasus IUP Kukar

KPK panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kaltim Said Amin sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi IUP batubara di Kutai Kartanegara.

KPK Panggil Ketum PP Japto & Said Amin soal Kasus IUP Kukar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi.

Kedelapan saksi tersebut Bupati Kukar 2010-2015 dan 2016-2021, Rita Widyasari; Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting; serta pengusaha, Robert Bonosusatya.

Kemudian, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarjo; Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Dharma Setyawan; Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin; advokat, Noval Elfarveisa; dan Direktur PT Kaltim Global Indonesia 2012, Febby Sagita.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Budi bilang, Robert, Rita, dan Noval telah hadir memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara, belum ada keterangan dari kehadiran saksi-saksi lainnya.

Diketahui, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.

Sebagai informasi, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Dalam kasus TPPU, pada Selasa (4/2/2025) lalu KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan kasus Rita. Kata Budi, sejumlah kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah