tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi pertambangan terkait kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba pada Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, dan sejumlah saksi lainnya. Keduanya juga sempat diperiksa dalam kasus ini sebelumnya.
"Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Kata Budi, PNBP produksi pertambangan tersebut, mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin.
"Serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara," tutur Budi.
Tak hanya Ade Tri Aji Kusumah dan Totoh Abdul Fatah, KPK juga menjadwalkan memeriksa enam orang saksi lainnya. Mereka adalah ASN BPKAD Kukar Adelia Safitri, Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022 Lucie Margaretha, serta tiga orang swasta, yakni Khalid Khasim, Niken Fransiska, dan Alfiyyah Nur Yasmin.
Diketahui, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
Sebagai informasi, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























