tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi metric ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang menyeret mantan bupatinya, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, selain mencari keberadaan Sankalp, penyidik juga tengah mencari keberadaan tim pengacara Sankalp.
"Sampai dengan saat ini, penyidik juga masih mencari keberadaan yang bersangkutan, juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
KPK juga memanggil Sankalp untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, hari ini. Kata Budi, keterangan dari Sankalp akan sangat membantu untuk membuat perkara ini semakin terang. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Sankalp.
"Artinya memang keberadaan dan kehadiran yang bersangkutan untuk dipanggil dan memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara ini dibutuhkan oleh penyidik," tuturnya.
Budi menyebut, penyidik akan mendalami soal pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Sankalp maupun pengelolaan tambang oleh perusahaan tambang yang terafiliasi dengannya.
"Dimana dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)"ucapnya.
Kata Budi, penyidik akan mendalami apakah Sankalp sudah melakukan PNBP secara patuh atau belum. Sehingga, Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Sankalp juga berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan.
"Ini penting, karena kalau kita bicara korupsi di sektor anggaran maka korupsi tidak hanya di modus-modus pembiayaan seperti pengadaan barang dan jasa ataupun pembangunan infrastruktur lainnya. Akan tetapi juga korupsi bisa masuk ke pos-pos penerimaan, sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang," katanya.
Meski begitu, Budi belum dapat memastikan apakah penyidik akan melakukan pengejaran secara langsung terhadap Sankalp ke negaranya. Budi mengimbau terhadap Sankalp untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan terkait perkara ini.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, dan menyita 11 unit mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar.
KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Ali dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.
Rumah milik pengusaha Robert Bonosusatya juga menjadi sasaran KPK dan turut digeledah dalam kasus ini. Dari rumah Robert, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Rita ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































