tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Tri Aji Kusumah, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara (Kukar).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Selain Ade, KPK juga memeriksa Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Totoh Abdul Fatah; dan Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting.
Budi mengatakan ketiga saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan. Kata Budi, Ade telah datang pada sekira pukul 10.06 WIB. Sementara, Totoh pada pukul 10.05 WIB dan pukul 09.49 WIB.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari ketiga saksi. Hingga saat ini, Ade, Totoh, dan Yospita, masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dengan tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, ini.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, dan menyita 11 unit mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar.
KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Ali, dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.
Rumah milik pengusaha, Robert Bonosusatya, juga menjadi sasaran KPK dan turut digeledah dalam kasus ini. Dari rumah Robert, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Rita ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























