tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Mudyat diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya yang merupakan pihak swasta yaitu, Jeffry F Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana, Khalid Kasim, dan Michelle Halim.
Budi mengatakan Mudyat, Khalid, Jeffry, dan Rino telah hadir di Gedung KPK untuk diperiksa. Sedangkan, Michelle dan Sukiyanti belum diketahui kehadirannya.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi, dalam kasus dengan tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, dan menyita 11 unit mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar.
KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Ali dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.
Rumah milik Pengusaha, Robert Bonosusatya, juga menjadi sasaran KPK dan turut digeledah dalam kasus ini. Dari rumah Robert, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Rita ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































