tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Untuk mendalami hal tersebut KPK memeriksa Staf Bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
"Saksi hadir dan didalami terkait pengelolan keuangan pada perusahaan-perusahaan tambang yang punya keterkaitan dengan tersangka RW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2025).
KPK masih terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Selasa (4/2/2025) lalu, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, dan menyita 11 unit mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar.
Bukan hanya Japto, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah milik mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Ali. KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Japto dan Ali menerima aliran uang dari Rita atas hasil gratifikasi daan suap yang diberikan melalui seorang Ketua Organisasi di Kutai Kartanegara, yang tidak disebutkan identitasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































