tirto.id - Kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara terang tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Menurut dia, penjelasan tersebut penting agar konstruksi perkara yang sedang diusut dapat dipahami secara jelas dan proses hukum berjalan secara adil.
Febri mengatakan, Febrie Adriansyah berharap fakta-fakta dalam perkara tersebut dapat dipilah secara jernih. Terlebih, saat ini Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan berstatus sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
“Pak FA sangat berharap, fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas seterang- terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut," kata dia kepada awak media, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Eks Juru Bicara KPK itu menuturkan, pada awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan terkait surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan bahwa status Febrie telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Saat itu, tim kuasa hukum menerima dua dokumen dari penyidik, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
“Jadi pukul 7 tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu satu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan," ujar Febri.
Setelah menerima kedua dokumen tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka. Selama proses pemeriksaan, FA bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui. Karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum,” kata dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id






























