Menuju konten utama

Kasus Bupati Fadia: KPK Bidik Aset & Pastikan Ada Tersangka Baru

KPK gencarkan penelusuran dan pemblokiran aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, beserta keluarganya.

Kasus Bupati Fadia: KPK Bidik Aset & Pastikan Ada Tersangka Baru
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencarkan penelusuran dan pemblokiran aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, beserta keluarganya. Langkah ini dilakukan seiring dengan kepastian dari pihak penyidik, akan ada penetapan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

"[Penyidik] melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Taufik mengatakan, perkara ini pasti akan dikembangkan jika dalam proses penelusuran aset ditemukan keterkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Katanya, akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Taufik juga memastikan, KPK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keluarga Fadia, untuk dimintai keterangan dan dipertimbangkan apakah perlu dimintai pertanggungjawaban. Suami Fadia telah diperiksa dalam kasus ini.

Diketahui, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff.

Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah