Menuju konten utama

KPK: Bupati Fadia Mobilisasi Pegawai Outsourcing demi Pilkada

Bupati nonaktif Pekalongan itu, mengancam memecat pegawai outsourcing jika membelot dalam Pilkada 2024.

KPK: Bupati Fadia Mobilisasi Pegawai Outsourcing demi Pilkada
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai outsourcing di Pemkab Pekalongan diancam akan dipecat jika tidak mendukung Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR) dalam Pilkada 2024. Fakta itu terungkap dalam penyidikan terbaru kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Ancaman ini dilakukan Fadia baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dalam penyidikan ini kemudian didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Fakta tersebut menunjukkan adanya upaya mobilisasi atau pengerahan suara oleh Fadia terhadap para pegawai di dinas-dinas Pemkab Pekalongan untuk memenangkan pilkada.

"Artinya memang ada upaya dugaan mobilisasi ataupun pengerahan suara ya, agar para personel yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan," tutur Budi.

Dalam kasus ini, Fadia mengondisikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) agar memenangkan pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas di Pemkab Pekalongan terutama terkait penempatan staf outsourcing. Perusahaan tersebut merupakan bentukan suami dan anak Fadia.

Fadia meminta kepada dinas-dinas di Pemkab Pekalongan untuk memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar dapat disesuaikan oleh PT RNB dalam proses pemenangan penyedia.

"Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut," ujar Budi.

Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Suami Fadia merupakan anggota DPR RI dan anaknya adalah anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama