tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang digunakan oleh tersangka eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Kasus ini yang menjadikan Yeka sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, mulai hari ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika bulan Februari 2022 terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan Yeka memerintahkan investigasi ke lapangan. Kepala Keasistenan Utama 3 Ombudsman RI kemudian diperintahkannya melakukan survei di 34 wilayah Indonesia dan penelusuran media.
"Yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Lalu, tersangka Yeka, kata Syarief, mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. LHP itu pun disusun secara melawan hukum.
LHP Ombudsman tersebut, kata Syarief, merekomendasikan ketentuan Kementerian Perdagangan RI untuk mencabut DMO. Tersangka Yeka kemudian memberikan LHP itu kepada Marcella Santoso selaku pengacara korporasi dan tim AALF legal.
"Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor," tutur Syarief.
Dijelaskan Syarief, LHP itu kemudian dijadikan Marcella sebagai dasar hukum untuk materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI. Dengan demikian, hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.
"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," ujar Syarief.
Syarief menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk mendalami adanya keterlibatan dari dua tersangka korporasi kasus migor, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Yeka.
"Bahwa tersangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Syarief.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































