tirto.id - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031, Erwan Agus Purwanto mengungkapkan sosok Ketua Ombudsman, Hery Susanto dikenal memiliki kepribadian keras dan cenderung pemarah kepada anak buahnya di kantor.
"Jadi, lebih banyak menilai sifat yang bersangkutan, kepribadian begitu. Misalnya yang banyak disebut itu yang bersangkutan ini memiliki kepribadian yang keras begitu ya, cenderung pemarah terhadap bawahan di internal kantor," kata Erwan, kepada Majelis Etik Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Sifat keras dan pemarah Hery dinilai tidak memengaruhi integritasnya. Pansel pun telah memastikan ke sejumlah lembaga negara seperti KPK, PPATK, dan BIN bahwa Hery Susanto bersih dari catatan buruk penegakan hukum.
"Artinya belum ada catatan dari lembaga-lembaga tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan ini di kemudian hari punya kasus hukum," ucap Erwan.
Sebagai bukti keseriusan penelusuran rekam jejak, Erwan menyebut Pansel sempat mencoret salah satu calon. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kredibilitas Pansel dalam mengeliminasi kandidat yang memiliki catatan buruk di bidang hukum
"Sebagai contoh misalnya, ada salah satu incumbent yang tertangkap pemberitaan sedang dalam proses atau sempat dipanggil, sempat dipanggil penyidik Kejaksaan tetapi tidak hadir, dan di dalam diskusi kami berlima, kami putuskan ini pasti akan punya ekor hukum berikutnya, sehingga waktu itu kami secara aklamasi sepakat yang bersangkutan itu kami coret," terangnya.
Erwan menyatakan, andai informasi tentang Hery ada sejak awal, Pansel niscaya langsung mendepaknya seperti kandidat bermasalah lainnya
"Seandainya memang informasi yang terkait dengan Saudara Ketua ini, Ketua ORI, Saudara Hery Susanto itu kami peroleh sebagaimana satu incumbent yang lain, tentu ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menggugurkan yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Hery Susanto terjadi sebelum ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Syarif menerangkan uang yang diperoleh Hery dalam kasus tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu pun turut disita sebagai barang bukti.
Syarif menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sebuah perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Setelahnya, Hery bersama pihak PT TSHI mencari jalan keluar agar kemudian kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery diketahui memang sudah menjabat sebagai komisioner Ombudsman sejak 2021 silam.
Kejagung menetapkan Hery melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































