Menuju konten utama
Korupsi Ketua Ombudsman

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta di Kasus Ombudsman

Syarif menerangkan, pengembalian itu bukan diatasnamakan Kepala Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, melainkan dari PT Toshida Indonesia.

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta di Kasus Ombudsman
(Kiri-kanan) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, dan Direktur Penuntutatab Ardito, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi Kepala Ombudsman RI, Hery Susanto. Pengembalian uang tersebut dilakukan pekan lalu.

"Betul (ada pengembalian uang Rp600 juta), sudah kita sita. Sekitar seminggu lalu," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Syarif menerangkan, pengembalian itu bukan diatasnamakan Kepala Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Dalam kasus ini, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima sejumlah uang untuk mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada sejumlah perusahaan.

"Pengembalian uang tersebut sebelum ya, sebelum penangkapan Dirut PT Toshida, LS," ucap Syarif.

Diketahui, perkembangan kasus ini bahwa tim penyidik telah melakukan upaya jemput paksa terhadap Dirut PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, Senin (11/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari dua kali pemanggilan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang menerangkan, Laode langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian, pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, dilakukan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Anang menambahkan, tersangka mengaku sengaja mangkir dari tiga kali panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa. Dalam kasus ini, penyidik memang telah menemukan bukti adanya dugaan suap yang diberikan Laode kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

"LS ini salah satu pemberi suap kepada HS. Yang jelas pada saat itu ya mereka tidak, ya langsung karena kaget ya langsung diamankan oleh tim penyidik langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," ungkap Anang.

Disampaikan Anang, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dugaan pemberi suap lainnya. Penyidik pun telah memeriksa anak buah Laode yang berinisial LKM dalam kasus ini untuk mengumpulkan bukti lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher