tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Pengusaha, Heri Setiyono alias Heri Black yang berlokasi di Semarang, terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026). Heri diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Sejumlah catatan dan barang bukti elektronik (BBE) turut disita dalam penggeledahan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dari barang bukti yang disita tersebut diperoleh informasi soal dugaan upaya penghambatan proses penyidikan perkara ini.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Budi mengatakan ada informasi berupa upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam perkara Bea Cukai ini. Budi menyebut, hal itu dapat dipandang sebagai upaya merintangi penyidikan.
Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan hal tersebut untuk diusut atas dugaan perintangan penyidikan.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tutur Budi.
Diketahui, Heri Black sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Heri tak memenuhi panggilan. KPK juga telah memberikan imbauan agar Heri kooperatif.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































