Menuju konten utama

Diduga Korupsi, ASN Disnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara

"Mereka menyalahgunakan kewenangannya dengan bersekongkol bersama para perantara KUR."

Diduga Korupsi, ASN Disnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara
Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial SF ditahan Kejati Sumsel. FOTO/Humas Kejati Sumsel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial SF diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp11,45 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi, mengungkapkan kebijakan itu setelah surat penetapan tersangka diterima dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Langkah tersebut untuk memudahkan penyidik memproses kasus ini.

"Surat penetapan tersangka sudah kami terima dan SF diberhentikan sementara sebagai ASN," ungkap Wilson, Selasa (12/5/2026).

Selama masa pemberhentian sementara itu, SF tidak menerima gaji. BKPSDM Ogan Ilir akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada SF berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Kita lihat proses hukumnya nanti, setelah ada putusan tetap," kata Wilson.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan SF dan dua orang lain sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo Muara Enim periode 2022-2024. SF berstatus sebagai penerima manfaat KUR Mikro.

Selain SF, penyidik juga menetapkan dua orang swasta yang juga penerima manfaat KUR Mikro, yakni AW dan SP. Tersangka SF dilakukan penahanan dan dua tersangka lagi tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, SF dan dua tersangka lain diduga sengaja mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk digunakan sebagai dasar pengajuan KUR di KCP Semendo Muara Enim. Hasil pencairan KUR tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dipakai untuk membiayai proyek dan kebutuhan pribadi para tersangka.

"Dalam pengajuan KUR ketiga tersangka memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha," kata Vanny.

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh pihak bank.

"Mereka menyalahgunakan kewenangannya dengan bersekongkol bersama para perantara KUR," kata Vanny.

Dengan penambahan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 10 orang. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,45 miliar.

Tujuh tersangka lain yakni EH selaku pemimpin KCP Semendo periode April 2022-uli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, PPD selaku Account Officer, serta WAF, DS, JT, dan IH yang masing-masing berperan sebagai perantara KUR Mikro. Dari tujuh tersangka awal itu, enam telah berstatus terdakwa dan IH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

"Kami telah memeriksa 68 saksi dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," tutup Vanny.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi