tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada delapan petinggi bank di kasus korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Kasasi diajukan karena JPU berkeyakinan bahwa delapan terdakwa turut serta dalam kasus korupsi tersebut.
"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Anang menuturkan, pengajuan kasasi ini juga dikarenakan kasus tersebut disidik hingga dilimpahkan ke persidangan pada saat penerapan KUHP lama. Dia pun membantah bahwa upaya hukum lanjutan ini sebagai pemaksaan.
"Dan perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," kata dia.
Menurut Anang, tim penyidik menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, salah satunya karena tidak adanya kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Berbeda dengan petinggi Sritex, delapan dari sembilan terdakwa dari pihak perbankan justru dinyatakan tidak terbukti memiliki niat jahat dan tak terlibat dalam tindakan yang berdampak pada kerugian negara.
Pada sidang Kamis (7/5/2026), hakim memvonis bebas tiga pejabat Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi; dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.
Selain itu, ada juga vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno; mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono; dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Majelis hakim juga membebaskan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta; dan mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































