Menuju konten utama

Kontras Vonis Bos Sritex dan Petinggi Bank dalam Skandal Kredit

Majelis hakim menilai para petinggi Sritex terbukti menjadi pihak utama yang merekayasa kondisi keuangan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit bank.

Kontras Vonis Bos Sritex dan Petinggi Bank dalam Skandal Kredit
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi kredit perbankan, Kamis (7/5/2026). Foto Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Putusan perkara korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menimbulkan sorotan tajam. Tiga petinggi Sritex divonis hukuman berat sementara mayoritas petinggi perbankan yang ikut didakwa justru dibebaskan.

Majelis hakim menilai para petinggi Sritex terbukti menjadi pihak utama yang merekayasa kondisi keuangan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Sementara itu, sebagian besar pejabat bank dinilai hanya menjalankan fungsi administratif dan prosedural tanpa mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan di internal perusahaan tekstil tersebut.

Kontras putusan itu memperlihatkan arah pertimbangan majelis hakim dalam memisahkan tanggung jawab pidana antara pihak perusahaan dan pejabat perbankan.

Vonis Petinggi Sritex

Dalam sidang Rabu (6/5/2026), majelis hakim memvonis bersalah tiga petinggi Sritex. Perbuatan mereka menyebabkan tiga bank daerah mengalami kerugian Rp1,35 triliun.

Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Ia divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp677,43 miliar.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan adik Iwan Setiawan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp677,43 miliar.

Sementara itu, Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Saverino, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, tanpa ada kewajiban pidana pengganti.

Vonis Petinggi BJB

Berbeda dengan petinggi Sritex, 8 dari 9 terdakwa dari pihak perbankan justru dinyatakan tidak terbukti memiliki niat jahat dan tak terlibat dalam tindakan yang berdampak pada kerugian negara.

Pada sidang Kamis (7/5/2026), hakim memvonis bebas tiga pejabat Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.

Vonis Petinggi Bank Jateng

Hal serupa terjadi pada klaster Bank Jateng. Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta, juga divonis bebas.

Majelis hakim menilai proses pengajuan kredit di Bank Jateng tetap melalui mekanisme bertahap dan melibatkan Divisi Kepatuhan. Hakim menyebut tidak ada bukti persekongkolan antara direksi Bank Jateng dengan pimpinan Sritex.

Vonis Petinggi Bank DKI

Pertimbangan yang sama muncul dalam perkara Bank DKI. Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto, serta Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi, dibebaskan dari dakwaan korupsi kredit Sritex.

Hakim menyatakan keduanya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses kredit maupun menerima keuntungan pribadi dari pencairan fasilitas pinjaman tersebut. Prinsip kehati-hatian dalam perbankan telah dijalankan.

Namun, putusan berbeda dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa. Ia divonis 6 tahun penjara setelah hakim menyatakan dirinya terbukti menerima uang US$50.000 dari pihak Sritex.

Kerugian Ditanggung Bos Sritex

Laporan keuangan yang diajukan Sritex menjadi dasar utama perbankan memberikan fasilitas kredit. Namun, di kemudian hari terungkap adanya rekayasa kondisi keuangan yang tidak diketahui pihak bank.

Maka dari itu, pihak yang dipersalahkan ialah kelompok yang merekayasa laporan keuangan. “Timbulnya kerugian dalam rangkaian perkara ini bukanlah kesalahan pihak perbankan, melainkan bersumber dari tindakan pihak Sritex,” ujar hakim dalam sidang putusan.

Dengan demikian, tanggung jawab kerugian negara sekitar Rp1,35 triliun akhirnya dibebankan kepada dua pemilik Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan. Mereka diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp677,43 miliar.

Hakim Berhati-hati

Saat memutus perkara perbankan pada Kamis (7/5/2026) malam, majelis hakim mengaku berhati-hati dalam memutus perkara kredit Sritex karena khawatir berdampak luas terhadap industri perbankan nasional.

Menurut majelis, jika seluruh pejabat bank dipidana tanpa bukti kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa memicu ketakutan dalam penyaluran kredit.

“Majelis berpendapat perlu hati-hati dalam memutus perkara ini. Jika salah memutus, dikhawatirkan perbankan akan mandek dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan berkurang,” kata hakim.

Hakim juga menyoroti fakta bahwa Sritex mengajukan fasilitas kredit dengan pola serupa ke sekitar 26 bank. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan tidak mudah terdeteksi, bahkan oleh OJK maupun Bursa Efek.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher