tirto.id - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Mendengar putusan itu, Yuddy terlihat menahan tangis di ruang sidang, Kamis (7/5/2026). Usai sidang ditutup, air matanya tak terbendung. Dia berbalik membelakangi ruang sidang dan menangis tersedu-sedu.
Suasana yang semula hening berubah emosional. Yuddy tampak menghampiri keluarganya dan memeluk mereka erat-erat. Secara bergiliran, koleganya juga memberi pelukan dan ucapan selamat.
Majelis hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Seluruh dakwaan yang diajukan terhadap Yuddy terbantahkan.
Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon kemudian memerintahkan agar pensiunan pejabat Bank BJB ini dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak-hak Yuddy.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Yuddy memerintahkan, menekan, atau mengintervensi proses pengajuan kredit Sritex di Bank BJB.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan bukti penyalahgunaan kewenangan maupun jabatan dalam proses persetujuan kredit tersebut.
Selain itu, hakim menilai Yuddy tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Kerugian yang timbul dinilai bukan akibat tindakan yang secara langsung dikehendaki terdakwa.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Sritex pada 2020. Jaksa menilai proses kredit tersebut menyimpang dan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp670 miliar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung ini terbantahkan oleh putusan hakim.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























